HUKUM BERKURBAN
Ibadah menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah (tidak ada dosa bagi orang yang tidak melaksanakannya) menurut para ulama diantaranya Imam Malik dan Syafi’i. Dan diantara dalil-dalil mereka adalah :
1. Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
2. Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
3. Riwayat dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melaksanakan penyembelihan kurban untuk keluarganya karena takut dianggap sebagai suatu kewajiban. (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 294)
Tata Cara dan Syarat-syarat Kurban
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban sebagai berikut :
1. Mengucapkan nama Allah swt, firman-Nya,”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am : 118) Didalam Shohihain disebutkan bahwa Rasulullah saw menyebut bismillahirrohmanirrohim saat menyembelih kurbannya.
2. Shalawat atas Nabi saw sebagaimana disebutkan Imam Syafi’i... Allah swt mengangkat penyebutannya saw dan tidaklah disebutkan nama Allah kecuali dengan disebutkan juga namanya saw.
3. Menghadapkan sembelihan kearah kiblat, dikarenakan kiblat adalah arah terbaik dan Rasulullah saw menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat saat menyembelih.
4. Mungucapkan takbir sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor gibas yang baik dan bertanduk dengan tangannya sendiri yang mulia dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhori Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar